Rabu, 28 November 2018

URUS IZIN TDUP RUMAH MAKAN


URUS IZIN TDUP RUMAH MAKAN

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan izin usaha bidang pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

Persyaratannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) :
1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
2. Foto Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
3. Foto Copy Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP/SKT Perusahaan
5. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
6. Foto Copy UUG / Surat Persetujuan Tetangga Sebelah Kanan, Kiri, Depan & Belakang Mengetahui Pengelola Gedung / Ruko / RT / RW Setempat dan Melampirkan foto Copy KTP 
7. Foto Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL - UPL)
8. Foto Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
9. Foto Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
10. Foto Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor(Bila Sewa di ruko)
11. Foto Copy Sertifikat / AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
12. Foto Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
13. Foto Copy IMB
14. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
15. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)


Dokumen Yang Diurus :
Tanda Daftar Usaha Restoran / Rumah Makan / Kafe 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENGURUSAN IJIN USAHA RESTORAN DAN CATERING

PENGURUSAN IJIN USAHA RESTORAN DAN CATERING


1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering 

  • Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Denah bangunan dapur dan peta lokasi;
  • Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan Hygiene;
  • Sanitasi sebagai penanggung jawab jasa boga;
  • Copy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi bagi pemilik atau pengusaha;
  • Copy Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi;
  • Copy sertifikat khusus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang;
  • Copy Akta Pendirian;
  • Copy SK Kehakiman;
  • Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU;
  • Copy NPWP badan;
  • Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung).


2. Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan Restoran

  • Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
  • Peta Situasi dan gambar denah bangunan;
  • Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;
  • Copy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha;
  • Copy kursus Higiene bagi penjamah makanan minimal 1 (Satu) orang penjamah makanan;
  • Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran;
  • Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung)


3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  • Melampirkan Dokumen Rencana Kegiatan Usaha untuk Pegajuan Tanda Dafar Usaha Pariwisata (format terlampir)
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy SK Kehakiman
  • Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU
  • Copy NPWP badan
  • Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut
  • UUG/HO pemilik gedung)
  • Copy Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering
  • Copy Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restaurant



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

TANDA DAFTAR USAHA BIRO PERJALANAN WISATA


TANDA DAFTAR USAHA BIRO PERJALANAN WISATA

Jasa Perizinan - Biro Perjalanan Wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:

-     Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.

-     Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi H0 (izin gangguan).
3. Fotokopi IMB.
4. Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
5. Fotokopi NPWP.
6. Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
7. Denah ruangan.
8. Proposal rencana usaha.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata

1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/walikota.
2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
3. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
4. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW).


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA (LSUP)


LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA (LSUP)

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-


Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

MELAYANI PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

MELAYANI PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :


  1. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  2. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
  3. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
  4. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
  5. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
  6. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
  7. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
  8. Urus Domisili / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Urus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/IG/HO)
  10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK
  11. Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi – SIUJPT BKPM dan Peruahaan Lokal
  12. Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri – TDI / IUI
  13. Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
  14. Urus Izin Usaha Restoran (TDUP)
  15. Urus Izin Usaha Rumah Makan (TDUP)
  16. Urus Izin Usaha Cafe (TDUP)
  17. Urus Izin Usaha PUB, BAR tempat Hiburan (TDUP)
  18. Urus Izin Usaha Diskotik (TDUP)
  19. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
  20. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
  21. Dll.



Segera hubungi kami sekarang juga, kami siap membantu Anda dengan sebaik-baiknya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA INDONESIA

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA INDONESIA

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-


Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

www.kindo.co.id

JASA URUS SERTIFIKAT LSUP

JASA URUS SERTIFIKAT LSUP

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-


Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

www.kindo.co.id