Rabu, 28 November 2018

URUS IZIN TDUP RUMAH MAKAN


URUS IZIN TDUP RUMAH MAKAN

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan izin usaha bidang pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

Persyaratannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) :
1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
2. Foto Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
3. Foto Copy Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP/SKT Perusahaan
5. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
6. Foto Copy UUG / Surat Persetujuan Tetangga Sebelah Kanan, Kiri, Depan & Belakang Mengetahui Pengelola Gedung / Ruko / RT / RW Setempat dan Melampirkan foto Copy KTP 
7. Foto Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL - UPL)
8. Foto Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
9. Foto Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
10. Foto Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor(Bila Sewa di ruko)
11. Foto Copy Sertifikat / AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
12. Foto Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
13. Foto Copy IMB
14. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
15. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)


Dokumen Yang Diurus :
Tanda Daftar Usaha Restoran / Rumah Makan / Kafe 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar