Rabu, 28 November 2018

TANDA DAFTAR USAHA SPA

TANDA DAFTAR USAHA SPA

1. Persyaratan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha SPA secara tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan:


  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Formulir permohonan bermaterai 6000
  • KTP dan NPWP Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Cabang)
  • SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
  • NPWP Perusahaan
  • Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan (Izin Prinsip, IMB/SITU)
  • Fotokopi dokumen lingkungan hidup seuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  • undangan (UKL/UPL atau SPPL)
  • Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
  • Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (bila diurus orang lain)
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air, yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Rekomendasi penggunaan alat kesehatan dari instansi terkait (bila menggunakan), yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi terapis spa dari instansi terkait, yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan

2. Jangka waktu proses penyelesaian Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Spa adalah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap dan benar, masa berlaku izin: 3 (tiga) tahun

3. Jenis Usaha: Usaha Spa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati

4.  Tim Teknis terdiri dari Organisasi Pemerintah (OPD) terkait.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar